Pemberdayaan lembaga filantropi islam
PEMBERDAYAAN LEMBAGA FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA
Oleh
Salman Abdun Nashiir
Secara etimologi filantropi berasal dari kata philanthrophy.
Kata ini terdiri dari dua suku kata philos yang berarti cinta dan anthropos
yang berarti manusia. Selain itu, filantropi dapat diartikan kedermawanan,
kemurahatian atau sumbangan sosial. Filantropi secara harfiah dapat juga
didefinisikan sebagai konseptualisasi dari praktik memberi, pelayanan
dan asosiasi dengan sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai
ekspresi rasa cinta. Secara terminologi filantropi berarti sesuatu yang
menunjukkan cinta kepada manusia.
Islam adalah agama
yang membawa konsep keadilan sosial bagi seluruh manusia. Keadilan dalam islam
ditegakkan dengan tidak membeda-bedakan tingkatan manusia. Dalam islam golongan
kaya tidak boleh meninggalkan kewajibannya terhadap golongan miskin. Oleh karenanya,
keadilan sosial dalam islam diwujudkan dengan cara menghilangkan kesenjangan
antara golongan kaya dan miskin.
Berdasarkan penjelasan
di atas secara implisit dapat diketahui islam mempunyai nilai-nilai filantropi
dalam ajarannya. Filantropi dalam islam dilandasi dengan Al-qur’an dan Hadits. Oleh
karenanya, filantropi islam lebih mempunyai nilai-nilai moral yang dalam
praktiknya bersifat sosial.
Filantropi
berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah filantropi
tradisional. Filantropi tradisional adalah filantropi yang berbasis karitas. Dalam
prakteknya, filantropi tradisional berbentuk pemberian untuk kepentingan
pelayanan sosial, misalkan pemberian langsung para dermawan untuk kalangan
miskin. Pemberian ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bentuk filantropi
kedua adalah filantropi keadilan sosial. Berbeda dengan filantropi tradisional,
filantropi ini dapat menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Jembatan
tersebut diwujudkan dengan upaya memobilisasi sumber daya untuk mendukung
kegiatan yang menggugat ketidakadilan struktur yang menjadi penyebab
langgengnya kemiskinan. Filantropi jenis ini lebih aktif dalam mencari akar
permasalahan dari kemiskinan. Akar permasalahan dalam kemiskinan adalah adanya
faktor ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses kekuasaan dalam masyarakat.
Konsep filantropi
dalam islam terwujud dengan adanya zakat, infaq dan shadaqah. Pada masa awal kekhalifahan,
Abu Bakar melihat kepentingan filantropi islam yaitu zakat sebagai salah satu
dari tiang agama yang harus dilaksanakan. Oleh karenanya, bagi orang-orang yang
tidak membayar zakat maka akan diperangi olehnya. Berdasarkan hal ini dapat
dilihat bahwa pentingnya zakat dalam membangun negara sehingga khalifah Abu
Bakar memerangi orang yang tidak membayar zakat.
Nilai filantropi
juga menjadi dasar terbentuknya negara Indonesia. Indonesia yang mempunyai asas
keadilan sosial bagi seluruh rakyat tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai
filantropi. Sebagai negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia,
filantropi islam mempunyai potensi yang sangat besar dalam mewujudkan keadilan
sosial.
Dalam hal ini
lembaga-lembaga filantropi islam di Indonesia mempunyai potensi dalam
mengembangkan filantropi islam di Indonesia. Dalam perkembangannya. Lembaga filantropi
islam makin banyak berkembang. Dengan adanya kebijakan bagi setiap perusahaan
yang berorienasi pada keuntungan untuk mengumpalkan dana sosial. Perkembangan lembaga
filantropi islam di Indonesia menjadi sangat signifikan dengan adanya kebijakan
ini.
Dari peraturannya,
zakat, infaq, shadaqah serta wakaf telah didukung oleh fatwa-fatwa ulama serta
undang-undang di Indonesia. Oleh karenanya peran lembaga-lembaga filantropi
islam dalam pengumpulan dan pengalokasian dana sosial sudah seharusnya dapat
memberi manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil
riset yang dilakukan BAZNAS dan FEM IPB terungkap bahwa potensi zakat nasional
mencapai 3,4% dari PDB atau sebesar 217 triliun. Berbanding terbalik dengan
pengumpulan dana wakaf yang dihimpun yaitu baru 1% atau sekitar 2,6 triliun. Hal
yang sama terjadi pada sektor wakaf yang baru dapat menghimpun dana wakaf 147
miliar dari potensi pertahun 6 triliun.
Berdasarkan hal
ini dapat dilihat bahwa potensi Indonesia dalam pengumpulan dana filantropi
islam sangat besar. Tapi hal ini tidak sesuai dengan pengumpulan dana sosial di
Indonesia. Faktor pemahaman masyarakat tentang filantropi islam disebut sebagai
faktor utama minimnya pengumpulan ini.
Oleh karenanya,
dengan banyaknya lembaga filantropi islam di Indonesia. Lembaga terkait
haruslah dapat mensosialisasikan nilai-nilai filantropi islam kepada masyarakat
dan kepentingannya bagi keadilan sosial. Hal ini diaharap dapat menjadi
mendorong pengumpulan dana sosial bagi kesejahteraan masyarakat
Comments
Post a Comment