Pemberdayaan lembaga filantropi islam



PEMBERDAYAAN LEMBAGA FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA
Oleh
Salman Abdun Nashiir
            Secara etimologi filantropi berasal dari kata philanthrophy. Kata ini terdiri dari dua suku kata philos yang berarti cinta dan anthropos yang berarti manusia. Selain itu, filantropi dapat diartikan kedermawanan, kemurahatian atau sumbangan sosial. Filantropi secara harfiah dapat juga didefinisikan sebagai konseptualisasi dari praktik memberi, pelayanan dan asosiasi dengan sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara terminologi filantropi berarti sesuatu yang menunjukkan cinta kepada manusia.
            Islam adalah agama yang membawa konsep keadilan sosial bagi seluruh manusia. Keadilan dalam islam ditegakkan dengan tidak membeda-bedakan tingkatan manusia. Dalam islam golongan kaya tidak boleh meninggalkan kewajibannya terhadap golongan miskin. Oleh karenanya, keadilan sosial dalam islam diwujudkan dengan cara menghilangkan kesenjangan antara  golongan kaya dan miskin.
            Berdasarkan penjelasan di atas secara implisit dapat diketahui islam mempunyai nilai-nilai filantropi dalam ajarannya. Filantropi dalam islam dilandasi dengan Al-qur’an dan Hadits. Oleh karenanya, filantropi islam lebih mempunyai nilai-nilai moral yang dalam praktiknya bersifat sosial.
            Filantropi berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua bentuk. Pertama adalah filantropi tradisional. Filantropi tradisional adalah filantropi yang berbasis karitas. Dalam prakteknya, filantropi tradisional berbentuk pemberian untuk kepentingan pelayanan sosial, misalkan pemberian langsung para dermawan untuk kalangan miskin. Pemberian ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
            Bentuk filantropi kedua adalah filantropi keadilan sosial. Berbeda dengan filantropi tradisional, filantropi ini dapat menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Jembatan tersebut diwujudkan dengan upaya memobilisasi sumber daya untuk mendukung kegiatan yang menggugat ketidakadilan struktur yang menjadi penyebab langgengnya kemiskinan. Filantropi jenis ini lebih aktif dalam mencari akar permasalahan dari kemiskinan. Akar permasalahan dalam kemiskinan adalah adanya faktor ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dan akses kekuasaan dalam masyarakat.
            Konsep filantropi dalam islam terwujud dengan adanya zakat, infaq dan shadaqah. Pada masa awal kekhalifahan, Abu Bakar melihat kepentingan filantropi islam yaitu zakat sebagai salah satu dari tiang agama yang harus dilaksanakan. Oleh karenanya, bagi orang-orang yang tidak membayar zakat maka akan diperangi olehnya. Berdasarkan hal ini dapat dilihat bahwa pentingnya zakat dalam membangun negara sehingga khalifah Abu Bakar memerangi orang yang tidak membayar zakat.
            Nilai filantropi juga menjadi dasar terbentuknya negara Indonesia. Indonesia yang mempunyai asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai filantropi. Sebagai negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia, filantropi islam mempunyai potensi yang sangat besar dalam mewujudkan keadilan sosial.
            Dalam hal ini lembaga-lembaga filantropi islam di Indonesia mempunyai potensi dalam mengembangkan filantropi islam di Indonesia. Dalam perkembangannya. Lembaga filantropi islam makin banyak berkembang. Dengan adanya kebijakan bagi setiap perusahaan yang berorienasi pada keuntungan untuk mengumpalkan dana sosial. Perkembangan lembaga filantropi islam di Indonesia menjadi sangat signifikan dengan adanya kebijakan ini.
            Dari peraturannya, zakat, infaq, shadaqah serta wakaf telah didukung oleh fatwa-fatwa ulama serta undang-undang di Indonesia. Oleh karenanya peran lembaga-lembaga filantropi islam dalam pengumpulan dan pengalokasian dana sosial sudah seharusnya dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
            Berdasarkan hasil riset yang dilakukan BAZNAS dan FEM IPB terungkap bahwa potensi zakat nasional mencapai 3,4% dari PDB atau sebesar 217 triliun. Berbanding terbalik dengan pengumpulan dana wakaf yang dihimpun yaitu baru 1% atau sekitar 2,6 triliun. Hal yang sama terjadi pada sektor wakaf yang baru dapat menghimpun dana wakaf 147 miliar dari potensi pertahun 6 triliun.
            Berdasarkan hal ini dapat dilihat bahwa potensi Indonesia dalam pengumpulan dana filantropi islam sangat besar. Tapi hal ini tidak sesuai dengan pengumpulan dana sosial di Indonesia. Faktor pemahaman masyarakat tentang filantropi islam disebut sebagai faktor utama minimnya pengumpulan ini.
            Oleh karenanya, dengan banyaknya lembaga filantropi islam di Indonesia. Lembaga terkait haruslah dapat mensosialisasikan nilai-nilai filantropi islam kepada masyarakat dan kepentingannya bagi keadilan sosial. Hal ini diaharap dapat menjadi mendorong pengumpulan dana sosial bagi kesejahteraan masyarakat

Comments

Popular posts from this blog

PERTUMBUHAN EKONOMI MENURUT ABU FADHL JAFAR AD DIMASYQI