KEBIJAKAN FISKAL IBNU KHOLDUN
Oleh
Salman Abdun Nashiir
A. Pendahuluan
            Kebijakan fiscal adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional melalui anggaran pendapatan dan belanja negara. Tinggi rendahnya jumlah penerimaan negara lebih banyak ditentukan oleh pembayaran pajak dari masyarakat dan kemudian hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.[1]
            Dalam hal ini penulis ingin mengambil salah satu pemikiran Ibnu Kholdun. Ibnu Khaldun merupakan anggota dari keluarga aristocrat yang lahir di Tunisia pada tahun 732 H. Ibnu Kholdun sudah ditakdirkan untuk menduduki jabatan tertinggi dalam administrasi negara dan mengambil bagian dalam hampir semua pertikaian politik di Afrika Utara. Oleh karena itu maka tak heran jika Ibnu Kholdun memiliki pengamatan yang baik terhadap keuangan negara dan politiknya. Karyanya yang paling fenomenal adalah Mukaddimah merupakan volume pertama dari Al-Ibar telah banyak menjadi rujukan teori-teori sosial dan ekonomi.
B. Pembahasan
1. Pengeluaran Pemerintah
            Dalam lingkup makronya, negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya negara membuat produksi menjadi lesu. Berkaitan dengan ini Ibnu Khaldun berpendapat bahwa dalam konteks pengeluaran negara, pemerintah diperbolehkan untuk melakukan pembelanjaan negara. Pembelanjaan yang dimaksud Ibnu Khaldun disini adalah dalam hal pembangunan infrastruktur, pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah adalah untuk meningkatkan populasi penduduk yang secara tidak langsung akan meningkatkan produksi. Walaupun berpendapat peningkatan produksi dapat dilakukan dengan pembangunan infrastruktur tapi ia tidak menafikan bahwa peningkatan produksi haruslah diiringi dengan ketertiban dan kestabilan politik. Hal ini dikarenakan ketertiban dan ketidakstabilan politik menurut Ibnu Khaldun akan menyebabkan timbulnya kekacauan dan perang sebaliknya adanya ketertiban dan kestabilan politik akan menimbulkan rasa aman masyarakat untuk menabung.Selain itu,kestabilan politik akan berdampak pada peningkatan produksi karena dengan hal ini masyarakat tidak merasa khawatir akan adanya faktor ketidakstabilan politik yang akan mempengaruhi usaha mereka. Oleh karenanya selain pembelanjaan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah juga dapat melakukan pembelanjaan untuk menjaga ketertiban dan kestabilan politik negara.
            Pemerintah menurut Ibnu Khaldun dapat melakukan pembelanjaan demi menjaga sisi permintaan pasar, dengan adanya pembelanjaan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri maka secara tidak langsung hal itu akan mendorong terjadinya produksi. Ibnu Khaldun menambahkan bahwa pemerintah adalah penyebab dari makmurnya sebuah kota, karena pemerintah yang letaknya detak dengan kota itu akan menumpahkan uang ke kota itu. Hal ini akan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota itu dikarenakan jumlah uang yang beredar dikota itu meningkat. Sebaliknya, apabila pemerintah menghentikan belanjanya maka yang terjadi adalah bisnis akan merosot dan laba komersil akan turun karena kekurangan modal.
2. Pajak
            Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah, karena uang yang dibelanjakan pemerintah berasal dari penduduk melalui pemungutan pajak. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Khaldun berpendapat bahwasanya pembebanan yang kecil akan menghasilkan pendapatan yang besar sebaliknya pembebanan yang besar akan menghasilkan pendapatan yang kecil.
            Ibnu Khaldun mengilustrasikan dalam kasus pertama bila pembebanan pajak atas penduduk rendah maka penduduk akan memiliki tenaga dan hasrat untuk bekerja. Selain itu, perusahaan akan berkembang dan naik karena pembebanan pajak yang rendah itu. Dalam proses selanjutnya perusahaan yang telah berkembang dan naik itu akan mengalami kenaikan biaya operasional perusahaannya dikarenakan jumlah iuran individu naik dan kenaikan pembebanan pajak terhadap individu maka akibatnya adalah pendapat pajak pemerintah akan naik.
            Dalam ilustrasi kasus kedua bila kasus pertama berkelanjutan secara terus menerus maka biaya operasional semakin besar dikarenakan jumlah iuran individu dan beban individu naik secara besar-besaran maka pendapatan pajak akan lebih tinggi sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan-kebutuhan dan pajak barang mewah. Pembebanan pajak yang semakin tinggi dan melampaui batas kewajaran akan berakibat pada penurunan minat masyarakat dalam berusaha karena bila membandingkan pengeluaran dan pajaknya dari pada penghasilan dan pendapatan mereka serta laba yang dihasilkan sangat sedikit maka masyarakat akan kehilangan harapan. Karena banyaknya masyarkat yang mengundurkan diri dari aktivitas usaha maka pendapatan pajak akan turun, karena beban individu turun dan yang lebih parahnya menurut Ibnu Khaldun peradaban akan hancur karena kemauan usaha pada masyarakat hilang.
            Ibnu Khaldun menambahkan bahwa pemerintah yang melakukan aktivitas komersil akan merugikan penduduk dan mengganggu pendapatan pajak. Ia menggambarkan bahwa persaingan antar individu dalam berusaha saja sudah menghabiskan financial mereka. Apabila pemerintah yang secara financial lebih dari mereka bersaing dengan mereka maka sudah dapat dipastikan tidak seorangpun dari mereka yang akan mendapat keinginannya. Hal ini secara tidak langsung akan mematikan usaha.[2]
C. Kesimpulan
            Kebijakan fiscal yang mempunyai peranan penting dalam tinggi rendahnya pendapatan nasional. Dalam hal ini kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah adalah melalui pengeluaran dan pajak. Ibnu Khaldun berkaitan dengan hal ini berpendapat bahwa pemerintah dapat melakukan pembelanjaan dalam rangka peningkatan infrastrustur, serta menjaga ketertiban dan kestabilan politik untuk mendorong perekonomian. Selain itu pemerintah diharuskan untuk melakukan pembelanjaan dalam rangka menjaga sisi permintaan pasar yang mana hal ini akan meningkatkan produksi daerah itu. Berkenaan dengan pajak Ibnu Kholdun berpendapatan bahwa pajak yang kecil akan mendorong produksi masyarakat sebaliknya pajak yang berlebihan akan mengurangi produksi masyarakat yang pada akhirnya akan menghancurkan peradaban dikarenakan kemauan usaha masyarakat hilang. Berkenaan dengan aktivitas pemerintah dalam bidang komersil, Ibnu Khaldun melarang pemerintah untuk aktif bersaing dengan masyarakat dalam bidang produksi karena menurutnya keuntungan akan sangat dipengaruhi oleh faktor modal. Dalam hal ini modal yang lebih besar adalah milik pemerintah, dari sini sudah dapat dilihat bahwa aktifitas pemerintah dalam bidang komersil akan mematikan usaha masyarakat.




[1] Trenggonowati, Teori Makroekonomi, (Yogyakarta: BPFE, 2010), hlm. 119.
[2] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 374-377.

Comments

Popular posts from this blog

PERTUMBUHAN EKONOMI MENURUT ABU FADHL JAFAR AD DIMASYQI

Pemberdayaan lembaga filantropi islam